E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Melawan Petugas, Pemuda Ini berurusan dengan Pihak Berwajib

NIAS SELATAN-koreksiNews, FS (30) warga Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena melawan serta melukai petugas saat melakukan tugas resmi. Rabu(11/3) sore.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo P Tobing, Jumat(13/3) menyampaikan bahwa FS ditahan karena diduga keras melawan dan juga melukai petugas saat melakukan patroli preventif dan operasi rutin di jalan jalan Saonigeho KM 1 tepatnya disimpang Jalan Baru Kelurahan Pasar teluk dalam.

" Pada saat personil melakukan patroli preventif dan operasi rutin di jalan, petugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara. Tiba-tiba tersangka datang menghampiri petugas dengan dana tinggi mempertanyakan surat perintah tugas(Sprint) petugas dan juga bertanya Razia apa yang dilakukan petugas.

Selanjutnya, Setelah diberikan penjelasan dan menunjukkan Sprint resmi kepada tersangka, petugas tetap melakukan tindakan tilang ditempat kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

" Pada saat petugas mau mengeluarkan surat tilang untuk ditandatangani oleh pengendara kemudian FS merampas dan merobek surat tilang tersebut dan juga mencoba merampas SIM yang ditahan oleh petugas dengan dana tinggi memprovokasi masyarakat yang ada sekitar yang tidak mengetahui permasalahan akhirnya ikut menghalangi petugas dengan menarik dan mendorong lalu mencakar dan FS juga sempat menahan kunci salah satu petugas ketika petugas mau kembali Mako Satlantas." ungkapnya.

Melihat situasi yang kurang kondusif, akhinya petugas menghubungi kasat dan kanit kami untuk melaporkan kejadian ini dan karena karena kejadian tersebut, salah seorang personil atas nama Cenjukia A Lumbantoruan.

" Hari ini, tersangka telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Nias selatan, dan pada saat ini telah dilakukan penahanan secara sah di Rutan Mapolres Nias Selatan. Tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang melaksanakan tugas yang sah dan perbuatan lainnya mengakibatkan petugas luka luka" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 213 ayat (1) subs pasal 212 dari KUHPidana, terancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara", paparnya.

Saksikan Juga Videonya :
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.