E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ini Persiapan Pemkot Gunungsitoli Mengantisipasi Penyebaran Covid-19

GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, COVID-19 telah dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern( PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) oleh WHO( World Health Organization) pada tanggal 30 Januari 2020 dan belum diketahui etiologinyas secara lengkap.

Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah
menyebar di beberapa negara termasuk Indonesia yang melaporkan kasus pertama
terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020 sejumlah 2 (dua) kasus. Dalamr angka kesiapsiagaan menghadapi ancaman kasus Covid-19 dimaksud, maka ini yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Untuk Informasi Lengkapnya nonton Video Ini
👇👇👇👇
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.