E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dua Warga Nias Barat Diringkus Polisi Saat Komsumsi Narkoba Jenis Sabu

NIAS BARAT-KoreksiNews, Dua orang warga Kabupaten Nias Barat diciduk Satuan Narkoba Polres Nias pada saat sedang  komsumsi diduga Narkoba di Posko TMP di Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.Rabu(15/4).

Kedua tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nias yaitu SG Alias AI (47) beralamat di Desa Tetehosi Kecamatan Mandrehe dan  DG Alias AA(43) warga Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat. 

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH melaui PS Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El.Gulo memaparkan, Pada hari Rabu(15/4) sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut. 

" Setelah ke 2 (dua) berhasil diamankan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat, dan dari TKP petugas berhasil menemukan BB (Barang Bukti) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika tersebut", papar Restu. Kamis(16/4).

Selanjutnya, dua orang tersangka dan Barang bukti 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal  diduga narkotika jenis sabu  0,22 gram beserta alat hisapnya dibawa ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. 

" Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) , subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", paparnya. 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.