E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ponsel Black Market (BM) Akan di Blokir, Segera Cek IMEI Ponsel Anda

Foto Ilustrasi 
NASIONAL-KoreksiNews, Mulai hari ini, Kementrian Komunikasi dan Informasi akan memberlakukan peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, ponsel Black Market (BM) atau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dan perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) menggunakan skema White List yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler serta Central EIR di Kementerian Perindustrian.

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan sejak tanggal 18 Oktober 2019 lalu setelah tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan menteri masing-masing.

Khusus buat ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Fanspage Kementerian Kominfo RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.