E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Baru Satu Minggu Edarkan Sabu, Bapak Ini ditangkap Team khusus anti bandit Polsek Perbaungan.

Beralasan karena tidak punya kerjaan, Bapak ini ditangkap Polisi
SERDANG BEDAGAI-KoreksiNews, RF alias Fauzi bibir (28) warga Jalan Deli Lingkungan III Pekan, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai  ditangkap Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan karena mengedarkan Sabu. Rabu(6/5).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga tentang adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba. 

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara.

" Tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu milik rumah warga, pada saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti diduga sabu disaku celana tersangka" kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. Jumat(8/5).

Team berhasil mengamakan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,94 gram dan 21 lembar plastik klip transparan berukuran kecil kosong, uang Rp.52.000 dan 1 pipet yang sudah dimodif.

Saat di introgasi, tersangka mengakui baru satu minggu mengedarkan Narkoba karena tidak memiliki kerja tetap dan mengakui kalau barang tersebut dia beli dari tersangka FD warga Kecamatan Perbaungan sebanyak 1 jie dengan harga Rp. 800 Ribu. 

" Tersangka baru bayar barang yang dibelinya kepada FD setelah barang tersebut habis dijual dan Narkoba yang dia dapat dari FD dijadikan paketan kecil dan dijual kepada pelanggan seharga 50 Ribu sampai Rp. 100 Ribu/ paket. 

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. 

" Tersangka dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.