Beberapa Kali Lolos Penyergapan, SA Akhirnya Berhasil di Ringkus Polisi
Sepandai-pandainya meloloskan diri, Pengedar Narkoba yang juga Residivis Ini akhinya berhasil diringkus pihak kepolisian
Koreksi News
... menit baca
LABUHANBATU-KoreksiNews, Beberapa kali lolos dari penyergapan Polisi, SA(47) yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu ini akhirnya berhasil diringkus Polisi di kediamannya di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaranbatu Kecamatam Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (5/6) kemarin.
Dilansir dari Tribratasumutnews, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan SA yang juga residivis ini ditangkap berkat informasi warga yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba tersebut.
" Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung terjun kelokasi dan Setiba di TKP di Gang Pendidikan Simpang Mangga pintu rumah tersangka dalam keadaan terkunci, Namun berkat kejelian personil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di lantai rumah tersebut."terang Martualesi. Sabtu(6/6).
Selanjutnya, setelah diketahui keberadaan tersangka, Team yang didampingi kepling menangkap tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1(satu) buah tas kecil berwarna ping yang di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik klip kosong.
" Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016.
Kemudian, Kasat menjelaskan, SA adalah target pihak kepolisian yang selalu berhasil lolos pada saat penyergapan.
" Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri,” beber Martualesi.
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Labuhabatu. Dia dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Dilansir dari Tribratasumutnews, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan SA yang juga residivis ini ditangkap berkat informasi warga yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba tersebut.
" Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung terjun kelokasi dan Setiba di TKP di Gang Pendidikan Simpang Mangga pintu rumah tersangka dalam keadaan terkunci, Namun berkat kejelian personil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di lantai rumah tersebut."terang Martualesi. Sabtu(6/6).
" Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016.
Kemudian, Kasat menjelaskan, SA adalah target pihak kepolisian yang selalu berhasil lolos pada saat penyergapan.
" Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri,” beber Martualesi.
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Labuhabatu. Dia dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
