E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Memiliki Narkotika Jenis Ganja, Tukang Becak Ini di Tangkap Satres Narkoba Polres Tapteng

TAPTENG-KoreksiNews, Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil mengaman Pria berinisial R (39) warga Jalan. K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga karena memiliki Narkotika Jenis Ganja. Jumat(14/8). malam.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tapteng melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS. Sinurat via Whatsapp. Sabtu (15/8) mengatakan, Pada Hari Jumat(14/8) sekira pukul 20.00 wib, personil Polres Tapteng mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria memegang yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polres Tapteng langsung terjun kelapangan dan setiba di jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, personil polres Tapteng melihat ada seorang pria sedang berjalan kaki.

" Ketika Personil mendekati pria tersebut, personil yang sempat melihat pria ini membuang sebuah benda ketanah langsung menyuruh pria tersebut untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya dan menyerahkan kepada personil.

Setelah di periksa ternyata benda yang dibuangnya adalah 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja." paparnya.

Selanjutnya, tersangka yang mengaku berinisial R dan bekerja sebagai tukang becak ini dan beserta barang bukti 1(satu) bungkus berisikan 90 gram ganja kering dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.

" Pasal yang disangkakan kepada R yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.