Menyaru Sebagai Pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Koreksi News
... menit baca
SIBOLGA-KoreksiNews, Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial ZP (58) di depan rumahnya Jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. Kamis(6/8) siang.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp Senin(17/8) mengatakan, penangkapan ZP alias U alias M berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki Narkoba di Jalan Cendrawasih.
" Pada hari kamis(6/8) sekira pukul 13.45 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki Narkoba dijalan Cendrawasih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut." ungkap Iptu Sormin.
Selanjutnya, setiba di Jalan Cendrawasi, Personil yang dipimpin KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH melakukan undercover buy dengan mendatangi rumah yang di duga pengedar Sabu.
" Personil yang menyaru sebagai pembeli memesan Sabu seharga 250 ribu kepada tersangka, namun pada saat itu tersangka mengatakan kalau sekarang sama dia lagi tidak ada, sehingga personil mencoba menyuruh tersangka untuk mencarikan Sabu ditempat lain dan akhirnya tersangka mau pergi untuk membeli Sabu ketempat lain dengan menaiki becak" ujarnya.
Kemudian, Setelah mendapatkan 1 bungkus paket sabu dari penjual yang identitasnya sudah diketahui, tersangka kembali dan menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu di halaman rumahnya.
" Ketika tersangka hendak menyerahkan sabu tersebut, Personil langsung mengamankan ZP dan menyita 1 bungkus paket Sabu seberat 0.28 gram dari genggaman tangan kanannya.
Setelah dilakukan Interogasi, personil melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi penjual sabu tersebut dengan menggunakan handphone tersangka, namun yang dituju tidak mengangkat dan ketika didatangi ke lokasi tempat tersangka menerima sabu yaitu di Jalan Gambolo Kota Sibolga, tetapi yang bersangkutan tidak ada lagi di lokasi tersebut.
Terangnya, Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp Senin(17/8) mengatakan, penangkapan ZP alias U alias M berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki Narkoba di Jalan Cendrawasih.
" Pada hari kamis(6/8) sekira pukul 13.45 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki Narkoba dijalan Cendrawasih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut." ungkap Iptu Sormin.
Selanjutnya, setiba di Jalan Cendrawasi, Personil yang dipimpin KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH melakukan undercover buy dengan mendatangi rumah yang di duga pengedar Sabu.
" Personil yang menyaru sebagai pembeli memesan Sabu seharga 250 ribu kepada tersangka, namun pada saat itu tersangka mengatakan kalau sekarang sama dia lagi tidak ada, sehingga personil mencoba menyuruh tersangka untuk mencarikan Sabu ditempat lain dan akhirnya tersangka mau pergi untuk membeli Sabu ketempat lain dengan menaiki becak" ujarnya.
Kemudian, Setelah mendapatkan 1 bungkus paket sabu dari penjual yang identitasnya sudah diketahui, tersangka kembali dan menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu di halaman rumahnya.
" Ketika tersangka hendak menyerahkan sabu tersebut, Personil langsung mengamankan ZP dan menyita 1 bungkus paket Sabu seberat 0.28 gram dari genggaman tangan kanannya.
Setelah dilakukan Interogasi, personil melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi penjual sabu tersebut dengan menggunakan handphone tersangka, namun yang dituju tidak mengangkat dan ketika didatangi ke lokasi tempat tersangka menerima sabu yaitu di Jalan Gambolo Kota Sibolga, tetapi yang bersangkutan tidak ada lagi di lokasi tersebut.
Terangnya, Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
