Panwaslucam Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu
Koreksi News
... menit baca
" Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan pilkada di kota Gunungsitoli." Kata Ketua Panwascam Kota Gunungsitoli Donni Natalius Zendrato A.Md yang didampingi Anggota Panwaslucam kota Gunungsitoli Herdin Hironimus Zebua dan Mas'ud SE.
Lanjutnya, Panwaslucam kota Gunungsitoli mengajak masyarakat kota Gunungsitoli khususnya Warga kota Gunungsitoli turut serta berpartisipasi mengawasi setiap tahapan demi tahapan dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui dilapangan kepada Pengawas kelurahan dan Desa, Panwascam dan Bawaslu Kota.
" Kita berharap pulang dari sini, bapak, ibu dan saudara-saudara bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada keluarga, tetangga dan teman-teman tentang penting peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan pilkada di kota Gunungsitoli demi terciptanya pemilu yang berkualitas di kota Gunungsitoli" himbaunya.
1. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan benar,
2. PPDP tidak mendata atau memperbaiki data pemilih yang sudah meninggal, daftar ganda, pindah domisili, TNI, Polri, tidak memiliki KTP elektronik dan Pemilih pemula,
3. PPDP dan PPS tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) ditempat umum,
4. PPDP tidak menindaklanjuti temuan dan laporan Pengawas Kelurahan Desa(PKD) serta pada saat pencoklitan,
5. PPDP tidak mengikuti protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Peran Masyarakat di dalam Pemilu.
1. Masyarakat diharapkan pro aktif dalam setiap tahapan pilkada yang sedang berlangsung dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas PPDP dan PPS.
2. Masyarakat menyampaikan dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran pilkada kepada Pengawas kelurahan dan Desa, Panwascam dan Bawaslu Kota.
Pantauan, kegiatan sosialisasi di ikuti kurang lebih 25 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Mahasiswa dan pemilih pemula tetap mengikuti protokoler kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung.
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
2. Memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan(Suket)
3. Nikah atau sudah pernah Nikah
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih
5. Belum di cabut hak pilihnya
6. Tidak sedang terganggu jiwa.
7. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri
Pantauan, kegiatan sosialisasi yang di ikuti sekitar 25 peserta terdiri perwakilan dari masyarakat, Mahasiswa dan pemilih pemula ini tetap mengikuti protokoler kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
