E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polsek Pandan Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Tapteng

TAPTENG- DAYLINE NEWS, Personil Kepolisian Sektor Pandan berhasil mengamakan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Manongan Napitupulu gang Cendana (Perum GMS matauli Pandan) Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. Sabtu(15/8) siang.
Kedua Pelaku Berinisial AWH dan YAS
TAPTENG-KoreksiNews, Personil Kepolisian Sektor Pandan berhasil mengamakan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Manongan Napitupulu gang Cendana (Perum GMS matauli Pandan) Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. Sabtu(15/8) siang.

Kedua pelaku yang berhasil di amankan Personil Polsek Pandan yakni AWH(38 ) seorang petani asal Desa Aek Borgot Kecamatan Sosopan Padang Lawas dan YAS (35 ) seorang supir Kelurahan Batunadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Puar Subbag Humas, Ipda JS Sinurat memaparkan, Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 12.30  Wib, ketika korban bernama Saipul Bahri Tanjung (23) karyawan Honorer Lingkungan II Kelurahan Budi luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah ini dihubungi Rian Panggabean (saksi) pada saat sedang membeli makan siang.

" Saksi mengatakan tamu yang datang tersebut mengaku sebagai adik pemilik rumah, sehingga Saipul kembali dengan membawa nasi yang tadi dibelinya dan sesampai di rumah lalu Saipul, Rian serta para pelaku makan bersama didalam rumah dan setelah selesai makan Rian pergi untuk menjemput anaknya dan meninggal korban dan kedua orang pelaku." terangnya.

Selanjutnya, Setelah 10 menit kemudian lalu, pelaku berinisial AWH memukul kepala Korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 ( Dua ) kali sedangkan pelaku yang satu lagi berinisial YAS menutup pintu depan rumah.

" Korban berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu yang telah di tutup oleh pelaku dan pada saat berada diluar rumah, korban menjerit meminta tolong sehingga masyarakat mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku" ungkapnya.

Kemudian, Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit Handphone dan sebuah batu diamankan petugas ke Mapolsek Pandan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun,” ungkap JS Sinurat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.