E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tidak Kapok di Penjara, Residivis Kasus Judi dan Narkoba ini Kembali di Tangkap Polisi

Tidak jera-jera di penjara, Residivis Kasus Judi dan Narkoba ini Kembali di Tangkap Polisi

SIBOLGA-KoreksiNews, Kepolisian Resort Sibolga kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah hukum polres Sibolga. Dari tangan pelaku berinisial HH alias L (39) polisi berhasil menyita 0.22 gram Narkotika jenis sabu. Selasa(18/5)

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R.Sormin,S.Ag menyampaikan, penangkapan tersangka yang juga seorang residivis kasus judi dan narkoba ini berkat informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sebuah warung di Kampung Batak Kelurahan aek Parombunan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info dan sekitar pukul 16.30 wib berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kota Sibolga.

" Pada saat dilakukan penggeledahan, Unit Opsnal berhasil menemukan 2 bungkus kecil Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam kosmetik dan selanjutnya barang bukti berupa 1 unit handpone, 1 kotak plastik bundar warna hitam, 1 dompet, uang sebanyak Rp. 500.000 ribu dan 2 bungkus Sabu seberat 0.22 gram dan tersangka di boyong ke Mapolres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut." papar Sormin melalui via Whatsapp. Minggu (6/6).

Lanjutnya, Berdasarkan hasil interogasi, tersangka membeli barang haram tersebut dari seseorang yang sudah dikenalnya sejak  kecil tersebut sebanyak 3 kali dan untuk sekali beli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. 

" Sabu yang dibeli kemudian di paketkan menjadi 10 paket kecil dengan harga Rp. 100 ribu dan sebelum ketangkap tersangka telah menjual 5 paket dan 3 paket dikonsumsi tersangka bersama temannya. Untuk indentitas penjual dan teman-teman tersangka yang ikut komsumsi Narkoba telah kita kantongi" ungkap Sormin. 

Tambahnya, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??