E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Nelayan di Tapteng di Bekuk Polisi

Pelaku mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 1,18 gram tersebut adalah miliknya.

"pengedar sabu di tapteng di tangkap polisi"
Pelaku dan beserta barang bukti
TAPTENG-KoreksiNews, Seorang Nelayan di Tapteng berinisial ESH (40) warga Dusun Sibaganding desa Sipange kecamatan Tukka Kabupaten Tapteng di tangkap Satresnarkoba Polres Tapteng ketika hendak transaksi Narkotika jenis sabu. Rabu(15/3).

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap seorang laki laki berprofesi sebagai nelayan yang diduga  sebagai  pengedar narkoba jenis sabu. 

" Penangkap ESH berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan." terangnya. Jumat(17/3).

Selanjutnya, Personil langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut dan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi informasi. 

" Tidak berapa lama kemudian, personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sedang berdiri ditepi jalan sepertinya menunggu seseorang, tidak berapa lama ada orang mendekati terduga pelaku dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial ESH, " paparnya. 

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu buah kotak timbangan yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri pelaku. 

" Pelaku mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial S dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba." ucapnya. 

Tambahnya, Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri" himbau Kapolres.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??