KPU Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023
GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan Sosialisasi PKPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Pada pemilu 2014 yang dilaksanakan di Kaliki Kota Gunungsitoli. Jumat(31/3).
Kegiatan sosialisasi yang di hadiri Kaban Kesbangpol, Forkopimda, pimpinan Parpol, mewakili Perguruan Tinggi, komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hepy Suryani Harefa, Darni Saleh Baeha, Fajarman Zalukhu, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli, mewakili tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, LSM, Kasek KPU kota Gunungsitoli dan Staf, Media Cetak, Elektronik dan Online serta hadirin lainnya.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea yang membuka secara resmi sosialisasi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengusulan pendataan daerah pemilihan butuh keterlibatan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kami juga menghimbau kepada Parpol untuk mempersiapkan kadernya yang baik sehingga hal ini nanti bisa di pahami bersama sebagaimana di kehendaki PKPU No. 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkapnya.
Anggota KPU Kota Gunungsitoli Darni Saleh Baeha memaparkan beberapa tahapan daerah pemilihan masing-masing dapil, sistim penyelenggaraan pemilu tidak ada perubahan dari sebelumnya, kursi DPRD tidak ada penambahan kursi, jumlah pemilih masih dibawa, 250.000 pemilih.
"Kota Gunungsitoli termasuk daerah pemilihan daerah Sumut 8, dari beberapa kabupaten kota di sumut II, jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli 25 kursi, dengan rincian, kota Gunungsitoli 11 kursi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Gunungsitoli selatan sebanyak 9 Kursi, dan Gunungsitoli Alo'oa dan Gunungsitoli Utara sebanyak 5 Kursi," paparnya.
