Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Paket Kementerian Pendidikan di Kabupaten Nias Utara
GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru di SMP Negeri 5 di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kedua tersangka tersebut memiliki inisial DSJZ, Pengawas/Konsultan Lapangan, dan IJG, Panitia Sekolah Unit Baru di SMP Negeri V Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Penetapan kedua tersangka sebagai tersangka 12 juni 2023 dan penahanannya dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H, yang ditemui oleh beberapa media di lobi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, didampingi oleh Kasi Intel Sulaiman Harahap S.H dan penyidik Pidsus, menjelaskan bahwa kedua tersangka DSJZ dan IJG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada paket pekerjaan Kementerian Pendidikan tahun 2017, yang dikerjakan secara Swakelola oleh kelompok masyarakat.
"Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa, di Desa Siheneasi Dusun II, Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara TA, 2017, telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut," ujar Kasipidsus. Jumat(21/7) Sore.
Lebih lanjut, Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berarti ancaman pidana penjara seumur hidup."Kedua tersangka DSJZ dan IJG terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup" ungkap Solid.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka digiring dengan mobil tahanan dan diinapkan di Lapas Kelas II B Desa Hilina, Kota Gunungsitoli.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 621 Juta Rupiah, dengan beberapa bukti penyidikan yang menunjukkan beberapa ruangan kelas tidak layak pakai dan 6 lainnya rusak berat, serta beberapa ruangan lainnya yang tidak dapat digunakan oleh para siswa untuk belajar.
Selain itu, laporan menyebutkan bahwa material yang digunakan untuk proyek tersebut belum dibayar, termasuk gaji para pekerja bangunan yang hingga saat ini belum menerima pembayarannya dari pihak pengelola proyek.
Dengan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan negara melalui praktik korupsi, dan memastikan tindakan hukum yang adil bagi para pelaku korupsi.
Keberhasilan penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

