π²ππππ πΊππππππππ π·πππππ ππ πΊπππ π©πππππππ π«ππππππππ πΊπππππ π΅ππππππ π·πππππ π΅ππππ
Koreksi News
... menit baca
NIAS SELATAN-KoreksiNews, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang terduga kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Desa Botohili Silambo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (22/8/23) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka berinisial FD alias Ama NL (30), warga Desa Hilisimetano, Kecamatan Hiliasi, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Sianipar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan salah satu warga Hilisimetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu," kata AKP Reinhard, Jumat (25/8/23).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka FD di Desa Botohili Silambo setelah melakukan pengejaran dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi BB 4016 WF.
Atas perbuatannya, tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
