GPM-PALAS Layangkan Surat Laporan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Ujung Padang di Kejari Padang Lawas

PADANG LAWAS-KoreksiNews, Gerakan pemuda dan mahasiswa Padang Lawas (GPM-PALAS) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kilang padi di desa ujung Padang Kecamatan Sihapas Barumun kabupaten Padang Lawas yang di duga masih mangkrak sampai hari ini.
Kepala Bidang bagian Pemerintahan GPM-PALAS melayangkan surat Laporan tersebut ke kejaksaan negeri Padang lawas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jum'at 24/11/2023.
Kabid bagian pemerintahan (GPM-PALAS) Nada Azhari mengungkapkan Dugaan kasus korupsi di desa ujung Padang terkait bangunan mangkrak kilang padi dan alat produksi yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2021ini di duga diselewengkan oleh mantan kepala desa ujung Padang inisial BS.
" Dalam hal ini kami juga menduga bahwa saudara mantan kepala Desa inisial BS telah memanipulasi Laporan Anggaran Dana Desa pembangunan kilang padi dan alat produksi Tahun Anggaran 2021," terangnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) kejaksaan negeri Padang Lawas, Andri Rico Manurung SH ketika di konfirmasi membenarkan Surat Laporan yang dilayangkan oleh gerakan pemuda dan mahasiswa Palas (GPM-PALAS)
" Iya tadi sudah di terima oleh Ahmad selaku bagian PTSP Kejaksaan Negeri Padang lawas dan sementara nanti akan kami dalami dulu, " pungkas Andri Rico Manurung kepada Koreksi News sekitar pukul 17.14 wib.(PANAEKAN)