E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

KOMPRI-SU Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Kemensos RI Tahun 2022 di Desa Tamiang

PADANG LAWAS-KoreksiNews–Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Sumatera Utara (KOMPRI-SU) kembali menyoroti dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial RI Untuk  masyarakat terdampak Banjir Bandang di Desa Tamiang, Kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dalam laporannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tertanggal 29 Agustus 2023, KOMPRI-SU menuding adanya dugaan korupsi penyaluran dana Bansos sebesar Rp2,5 miliar dari total keseluruhan yang di anggarkan kepada penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Desa Tamiang dan desa lainnya di wilayah Kecamatan Batang Lubuk Sutam pada tahun 2022 lalu.

Ketua KOMPRI-SU, Kurnia Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh aparat penegak hukum.

"Kami sudah melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Kejati Sumut pada tanggal 29 Agustus 2023. Namun, pada tanggal 20 Oktober 2023, Kejati Sumut justru menyerahkan kembali laporan kami kepada Kejari Padang Lawas," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).

Kurnia juga mempertanyakan ketegasan peraturan Jaksa Agung terkait kode etik jaksa dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

"Kami mempertanyakan ketegasan peraturan Jaksa Agung terkait kode etik jaksa, baik dalam penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, maupun pidana dari poin-poin yang dilaporkan oleh pihak pelapor di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.

Sebelumnya, KOMPRI-SU juga telah melakukan unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada 4 Juli 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Kejari Padang Lawas.

"Kami mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, baik sesuai data/administrasi maupun di lapangan," kata Kurnia.(PH)

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??