PADANG LAWAS-KoreksiNews- Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) mendatangi Mapolda Sumatera Utara dalam rangka unjuk rasa Damai terkait Galian C yang berada di Desa Pagaran Mompang Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas agar di periksa sesuai Hukum. Jumat (10/11/2023)
Aksi Damai yang dipimpin Habibi M Hasibuan dalam orasinya menyampaikan, PT.Graha selaku yang mengantongi izin Galian C tersebut harus diproses secara hukum agar kerusakan lingkungan tidak berkepanjangan karena kami menilai Galian C tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
" Untuk itu kami meminta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu agar meninjau ulang izin Galian C tersebut." ujarnya.
Selanjutnya, Habibi mengatakan bahwa sesuai hasil pantauan dilapangan, zin yang dimiliki oleg PT Graha atas Galian C itu adalah Izin Galian Daratan, akan tetapi pada faktanya di lapangan Galian C tersebut beroperasi pada aliran sungai lalu ditimbun pada daratan.
" Sehingga dipandang perlu agar dilakukan peninjauan ulang agar sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian pada daerah dan negara," ungkap Habibi.
Masih Habibi, " Kami meminta Bapak Kapolda Sumut agar segera memeriksa pemilik PT Graha dan melakukan kroscek lapangan agar tidak ada upaya akal-akalan demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran Hukum." cetus Habibi M Hasibuan.
Menanggapi aspirasi Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU), Kapolda Sumut yang diwakili S.Panjaitan menyampaikan agar membuat laporan secara resmi di ke Stum Polda Sumut." Aspirasi kalian kami terima dek, silahkan masukkan surat laporan kalian ke Stum Polda dengan di lengkapi dokumentasi lapangan agar bisa kami proses," himbaunya.
Setelah itu, Beberapa Mahasiswa yang tergabung di Penah Aktivis Sumatra Utara (PASU) langsung memasukkan surat laporan ke bagian Stum Polda sesuai yang di arahkan. (PH)
Posting Komentar