Ancaman Kebebasan Beragama dan Pelanggaran HAM
Oleh Dominggus Ghoghi
Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang memungkinkan individu untuk memilih, mengamalkan, mengubah, atau bahkan tidak mengikuti suatu agama atau keyakinan tertentu tanpa takut akan diskriminasi, penganiayaan, atau hukuman dari negara atau entitas lainnya. Konsep ini menjadi bagian dari berbagai instrumen hukum internasional dan konstitusi banyak negara.
Kebebasan agama mencakup beberapa aspek, seperti kebebasan berkeyakinan bahwa setiap orang bebas memilih keyakinan atau agama mereka tanpa paksaan.
Kemudian kebebasan beribadah, bahwa setiap orang memiliki hak untuk melakukan ritual keagamaan, upacara, atau bentuk ekspresi lainnya terkait dengan agama mereka.
Lalu kebebasan beragama secara bersama-sama bahwa orang-orang memiliki hak untuk berkumpul dan beribadah bersama, mendirikan tempat ibadah, dan mengorganisir kelompok keagamaan.
Selain dari itu juga memiliki kebebasan berbicara dan menyebarkan agama, bahwa Individu dapat membicarakan agama mereka dan menyebarkannya, selama hal ini tidak melanggar hukum yang ada.
Banyak negara memiliki peraturan hukum yang dirancang untuk melindungi kebebasan agama sambil menjaga batasan yang diperlukan. Instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), mengakui kebebasan agama sebagai hak fundamental. Namun, pelaksanaan dan perlindungan kebebasan ini dapat bervariasi tergantung pada negara dan konteks budaya.
Dalam konteks Indonesia, kebebasan agama diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai undang-undang lainnya. Negara ini mengakui enam agama resmi, dan konstitusi juga menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk beragama dan menjalankan kepercayaannya.
Pemerintah Indonesia juga memiliki peraturan terkait pengelolaan konflik agama untuk menjaga kerukunan antara kelompok agama yang berbeda. Namun beberapa hari yang lalu pada tanggal 5 Mei 2024 malam di Jalan Ampera, Tangerang Selatan telah terjadi sebuah tragedi yang mencoreng nilai-nilai toleransi dan pluralisme di Indonesia.
Sekelompok orang menyerang mahasiswa Katolik yang sedang berdoa rosario, penyerangan itu mengakibatkan luka fisik dan trauma emosional bagi para korban. Kejadian ini bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab saat berlangsungnya Doa suci oleh umat beragama Katolik yakni Doa Rosario terjadi penyerangan oleh masyarakat sekitar terhadap mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM), lantaran diketahui sesuai vidio yang beredar di media sosial bahwa diduga warga setempat merasa terganggu dengan adanya doa rosario.
Tindakan penyerangan terhadap mahasiswa katolik itu jelas bahwa sudah melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, seperti pada pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian di pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama di depan umum dan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan Polri untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Kejadian itu dapat memicu ketegangan antar umat beragama dan mengancam persatuan bangsa. Sebab rakyat tidak lagi menanamkan nilai-nilai ideologi bangsa kedalam diri dan juga tidak bersatu dalam kebhinekaan.
Dengan demikian penyerangan terhadap mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan HAM.
Mengatasi hal tersebut aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan. Masyarakat juga harus bersatu untuk melawan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yaitu dengan cara menjaga nilai-nilai toleransi dan pluralisme yang telah menjadi landasan bangsa Indonesia.
Dari kejadian itu merupakan pelajaran berharga bagi semua umat beragama, kemudian saling mengajak dan juga menghimbau kepada seluruh umat beragama supaya kita saling menjaga dan menghormati nilai-nilai beragama sehingga kita tidak terjebak dalam diskriminatif antara sesama umat beragama.
