Masyarakat Desa Karang Indah Kecewa Lagi, Sertifikat Lukas Leko Rehi Gagal di Serahkan Oleh BPN/ART Sumba Barat Daya
![]() |
| Pemilik Lahan : Lukas Leko Rehi |
Kedatangan mereka kali ini untuk menagih janji Kepala BPN Sumba Barat Daya, Yusac H.T.Benu S.Sos., terkait penyerahan sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah dijanjikan.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2024, Kepala BPN Sumba Barat Daya berjanji untuk menyerahkan sertifikat SHM kepada Lukas Leko Rehi, pemilik lahan. Namun, janji tersebut kembali dilanggar dengan alasannya yang sama yakni karena surat pembatalan dan tidak hadirnya pihak yang melayangkan surat pembatalan.
Kekecewaan Lukas Leko Rehi semakin bertambah karena kepala kantor pertanahan, Yusak H.T Benu. S.St. tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan dan menduga ada kejanggalan dalam proses penyerahan sertifikat SHM miliknya.
"Saya sangat kecewa dengan janji Kepala BPN yang tidak konsisten. Saya menduga ada apa-apa dengan proses penyerahan sertifikat ini," ujar Lukas Leko Rehi. Rabu(29/5).
Kekecewaan Lukas Leko Rehi semakin diperparah dengan adanya surat kuasa yang dikantongi Lodowik Lendu, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, dari Aprilia Vitriani Sangging yang berisi pembatalan penyerahan sertifikat SHM.
"Sangat disayangkan, Lodowik Lendu tidak berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu sebagai pemilik lahan sebelum melayangkan surat pembatalan," kata Lukas Leko Rehi.
Meskipun kecewa, Lukas Leko Rehi masih berharap agar BPN Sumba Barat Daya dapat menepati janjinya untuk menyerahkan sertifikat SHM pada tanggal 4 Juni 2024.
"Saya berharap penjadwalan ulang ini dapat menjadi momen bagi BPN Sumba Barat Daya untuk menepati janjinya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik," ujar Lukas Leko Rehi.
Ketika di konfirmasi terkait ketidakhadirannya pada pertemuan di BPN/ATR, Lodowik Lendu mengatakan bahwa dia lagi berada di luar daerah.
" Saya lagi tugas luar, selesai dan akan kembali ke Sumba Barat Daya hari Sabtu ini,"jelasnya. (SAMUEL).
