E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Aceh Singkil Gelar Autopsi Pembongkaran Makam Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur

ACEH SINGKIL//koreksinews-Satuan Polres Aceh Singkil melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim Dokter Forensik dari RSUD Salak melakukan pembongkaran makam atas kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya. Rabu(15/5).

Tindakan dilakukan untuk autopsi mencari tahu penyebab kematian dari korban do Desa Ujung, Kecamatan Singkil ini demi untuk memenuhi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa penuntut umum untuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap penyebab kematian dari korban tersebut.

Dalam kegiatan autopsi ini Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dan Tim Forensik RSUD Salak Pakpak barat bekerja sama melakukan otopsi mengumpulkan bukti-bukti penyebab kematian anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. mengatakan pada hari ini pihak kepolisian Aceh Singkil telah melakukan Ekshumasi dan autopsi terhadap korban anak guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

" Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan kita sudah menahan pelaku dari kejadian ini dan telah melakukan Rekontruksi Pada (21/2/24) yang lalu, hal ini untuk mengetahui bagaimana adegan yang dilakukan oleh Pasutri IR(25) dan S(49), Mulai dari korban F dan kakaknya turun dari tangga, Dianiaya dengan memasukkan korban kedalam air hingga korban F menghembuskan nafas terakhir di Pukesmas Singkil.

" Polisi dan Dokter Forensik membongkar makam korban untuk melakukan Autopsi untuk melengkapi berkas Perkara hal ini dilakukan demi Keadilan harus ditegakkan,”ucapnya.

Proses autopsi ini dilakukan dengan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Komitmen untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur.(RAHMAT).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??