Sertifikat Tidak Kunjung Siap Sejak Tahun 2019, Ratusan Warga Desa Desa Karang Indah Datangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumba Barat Daya
SBD//KoreksiNews - Ratusan warga Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar Sumba Barat Daya mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumba Barat Daya untuk mempertanyakan kepengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung siap sejak Tahun 2019. Senin(27/5). sekitar pukul 19.00 wib.
Kedatangan Pemohon bersama keluarga untuk mempertanyakan sejauh mana sertifikat yang mereka urus karena sejak Tahun 2019 sertifikat mereka tidak kunjung siap.
Mereka menduga pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumba Barat Daya sengaja mempersulit masyarakat dalam mengurus sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumba Barat Daya (SBD), Yusac Benu S.T., menjelaskan terkait penundaan penyerahan sertifikat tanah di Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar
"Penyerahan Sertifikat yang sudah memenuhi tahap proses administratif dengan jenjang waktu yang berlaku dan sertifikat tersebut sudah si cetak dan siap di serahkan kepada permohonan, namun, BPN menerima surat pembatalan dari pihak lain yang merasa dirugikan sehingga sertifikat tersebut tidak jadi di serahkan,"ungkapnya.
Jelasnya, didalam surat pembatalan yang di layangkan di kantor ATR/BPN Sumba Barat Daya, oknum yang merasa tidak di indahkan tersebut meminta agar jangan melakukan penyerahan sertifikat dengan SHM 30.000 meter persegi.
Menanggapi hal ini, BPN telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menegaskan bahwa BPN tidak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat dan tidak memiliki kepentingan dalam proses ini.
"Kami (ATR/BPN) tidak punya niat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat tampa terkecuali dan kami tidak punya kepentingan apa-apa dalam penyerahan sebuah sertifikat atas nama Lukas Leko Rehi, selain melayani seluruh masyarakat Sumba Barat Daya tampa memandang dari aspek manapun"ucapnya.
Ia menghimbau masyarakat Desa Karang Indah untuk bersabar dan menunggu karena melakukan mediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait.
" Kepada masyarakat Karang Indah untuk bisa menahan diri dan bersabar dalam beberapa waktu sambil menunggu hasil mediasi tampa merugikan satu sama lain."ujarnya.
Lukas Leko Rehi sebagai pemilik berharap mediasi yang akan di laksanakan pada Hari Rabu 29 Mei 2024 mendatang dapat mencapai solusi sesuai yang di harapkan.
" Kita berharap agar dapat mempertanggung jawabkan apa yang menjadi komitmen bersama pada saat Mediasi dan agar adanya hasil yang baik sesuai harapan bersama."harapnya.(SAMUEL).
