Komitmen Berantas Judi Online, Polres Aceh Singkil Ciduk 10 Pelaku Judi Online di Beberapa Lokasi
ACEH SINGKIL// KoreksiNews - Kepolisian Resort Aceh Singkil tangkap 10 pelaku judi online di sejumlah lokasi pada operasi yang di berlangsung mulai 17 April hingga 15 Juni 2024.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto memaparkan bahwa kesepuluh pelaku judi online tersebut berinisial HG (32), WA (22), AS (33), H (37),P (22),S (26), RZ (18), RH (23), NH (32), P (26).
"Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan berbeda wilayah Aceh Singkil. Mereka sudah ditahan di Mapolres Aceh Singkil,"papar Kapolres AKBP Suprihatiyanto. Sabtu(22/6).
Selanjutnya, Orang Nomor satu di Mapolres Aceh Singkil ini mengatakan bahwa kesepuluh pelaku Judi Online akan di jerat dengan pasal dengan pasal 8 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saksikan Juga Videonya:
Kapolres Aceh Singkil berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online karena dapat merusak moral masyarakat dan berdampak pada keburukan dalam waktu jangka bagi penjudi online." Kita tetap terus melakukan operasi serta penindakan kasus judi online dan tindakan kejahatan lainnya, demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat."ungkapnya.
Kapolres berharap dengan tertangkapnya kesepuluh orang pelaku judi online ini, bisa efek jera bagi masyarakat.
"Dengan tertangkapnya 10 pemain judi online bisa memberi efek jera bagi masyarakat lainnya yang berefek buruk bagi pengguna dan sekitar lingkungan."ucapnya.(RAHMAT).
