Masyarakat Karang Indah Akhirnya Mendapatkan Sertifikat SHM Setelah Mediasi di ATR/BPN Sumba Barat Daya
SBD//KoreksiNews - Setelah perjuangan panjang, Lukas Leko Rehi dan masyarakat Karang Indah akhirnya mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat Daya (SBD). Hal ini tercapai setelah mediasi yang difasilitasi oleh BPN SBD antara Lukas Leko Rehi dan Lodowik Lendu, pihak yang mengajukan permohonan pembatalan penyerahan sertifikat. Selasa(4/6).
Lukas Leko Rehi, didampingi sekitar 150 warga Karang Indah, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN yang sudah menfasilitasi kedua belah pihak bertemu untuk penyelesaian sengketa sertifikat tanah dengan Lodowik Lendu selaku pihak yang mengajukan permohonan pembatalan penyerahan sertifikat.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lodowik Lendu selaku kuasa Aprilia Vitriani Sangging sebagai calon pembeli yang telah dengan bijaksana mengijinkan penyerahan sertifikat SHM oleh BPN SBD kepada Lukas Leko Rehi.
Pada kesempatan itu, Lodowik Lendu menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud mempersulit masyarakat Karang Indah dalam pengambilan sertifikat. Dia juga menegaskan bahwa dia selalu membela hak-hak masyarakat dan mencari solusi terbaik.
" Sebagai Wakil Rakyat, saya harus membela apa yang merupakan hak-hak masayarakat dan mencarikan solusi, bukan mau cari uang tambahan dari masyarakat, karena sebelum terpilih sebagai Wakil Rakyat, saya anggap masyarakat Karang Indah sebagai keluarga saya sendiri,"ungkap Lodowik.
" Saya dengan masyarakat Karang Indah tidak ada masalah apapun atau masalah pribadi dan kami baik-baik saja sampai dengan saat ini."tegasnya.
Lebih lanjut, Lodowik menjelaskan bahwa jual beli tanah Karang Indah memang benar adanya pada tahun 2014 dan di tahun 2023, mereka sepakat akan bersama-sama menyerahkan sertifikat itu notaris apabila sudah siap di ATR/BPN." Pada saat itu juga disepakati bahwa bilamana sertifikat nya sudah siap di ambil di BPN maka kami bersama-sama lagi untuk mengambil dan menyerahkan di Notaris untuk melakukan transaksi kembali, apakah itu transaksi dengan calon pembeli pertama yaitu Aprilia Vitriani Sangging atau ke calon Pembeli baru, semua itu sangat tergantung pada kesepakatan bersama di Notaris dan akan dibicarakan secara bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu, Johanis Javed Siokain, Plt. BPN SBD, mengatakan bahwa BPN SBD selalu berusaha melayani masyarakat secara profesional dan terpercaya.
" Tidak benar kalau BPN SBD mempersulit masyarakat Karang Indah. BPN SBD berusaha untuk melayani masyarakat secara profesional dan terpercaya," ucap Javed.(SAMUEL).

