E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sengketa Sertifikat Tanah: Lukas Leko Rehi Minta Lodowik Lendu Untuk Transparan

SBD//KoreksiNews - Lukas Leko Rehi, pemilik sertifikat tanah di Sumba Barat Daya (SBD), menuntut transparansi dari Lodowik Lendu mengenai isu penjualan tanah pada tahun 2014.

Lukas mengatakan bahwa, pada Tahun 2014, dirinya menerima uang muka dari Lodowik Lendu untuk pembelian tanahnya, namun hingga tahun 2023, pihak Pembeli tidak ada melanjutkan pembayaran.

" Setelah pemberian uang muka tersebut, calon pembeli yang di fasilitasi oleh Lodowik bertahun-tahun tidak ada kabar, sehingga kami menduga kalau pihak calon pembeli itu telah membatalkan niatnya secara sepihak soal rencana pembelian lokasi dimaksud, apalagi sudah melewati batas toleransi waktu sekitar lebih dari 10 tahun."ungkap Lukas. Jumat(31/5).

Pada tahun 2023, saat Lukas mengurus sertifikat di Kantor ATR/BPN SBD, Lodowik dan beberapa orang lainnya tiba-tiba muncul, mengklaim sebagai pembeli pada tahun 2014. Setelah di mediasi oleh BPN SBD, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses pendaftaran sertifikat Lukas.

" Seluruh biaya administrasi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), saya tanggung sendiri tanpa meminta uang dari pembeli."tegasnya.

Lukas sangat menyayangkan sikap ATR/BPN Sumbja Barat Daya yang menjadikan surat pembatalan dari Lodowik sebagai alasan untuk menunda penyerahan sertifikat yang sudah jadi dan seluruh administrasinya telah dibayarkan oleh pihak pemohon.

" Seharusnya Lodowik Lendu yang saat ini sebagai anggota DPRD SBD tidak memiliki hak ((Legal standing) untuk mengajukan pembatalan penerbitan sertifikat di kantor ATR/BPN, karena dalam hal ini, dia hanya mewakili calon pembeli."ujarnya.

" Berdasarkan informasi yang kami dapat, kalau surat kuasa dari saudari Aprilian Vitriani Sangging bukan bertujuan untuk membatalkan pengambilan sertifikat, melainkan untuk menunjukan kwitansi jumlah pembayaran tanah yang sudah dilakukan oleh pihak pembeli, tetapi kenapa saudara Lodowik mengajukan permohonan pembatalan penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada ATR/BPN "ungkapnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini, pihak calon pembeli lahan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena calon pembeli tidak melanjutkan pelunasan pembayaran lahan tersebut hingga 10 tahun lamanya setelah memberikan uang muka.

" Bertahun-tahun tidak ada kejelasan dari calon pembeli, maka kami menduga kalau pihak calon pembeli itu telah dinyatakan batal transaksi lebih lanjut, walaupun demikian, sebagai etiket baik dan untuk mendapatkan solusi terbaik atas persoalan ini, kami bersedia mengembalikan uang tanda jadi yang telah diberikan kepada mereka pada tahun 2014,"tegas Lukas.

" Kami berharap kepada calon pembeli dapat menyambut baik etikat baik kami agar persoalan ini bisa segera selesai, apalagi saudara Lodowik Lendu selaku wakil rakyat di SBD yang semestinya membela hak-hak rakyat ini dapat menjembatani persoalan masyarakat yang telah mengantarkan dia ke kursi DPRD SBD, pungkas Lukas Leko Rehi.(SAMUEL).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??