Tiga Pelaku Judi Online di Tangkap, Kapolres Nias Perintahkan Seluruh Jajaran Tindak Tegas Pelaku Judi
GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi online di tiga lokasi berbeda dalam operasi penumpasan judi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial HBL alias Ama Ken (32) ditangkap pada Jumat (28/06/2024) di Kopi 57 Janji Jiwa, Jl. Lagundri, Kec. Gunungsitoli saat sedang bermain "Slot Gates of Olympus".
ASZ (27), penduduk Desa Orahili Tanose'o, Kec. Gunungsitoli, diringkus di Warung Kece-Kece Pasar Yaahowu, Jl. Lagundri pada Sabtu (29/06/2024) saat bermain "Slot Gates of Olympus".
Sedangkan SL (38) dari Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli, diamankan di depan Alfamidi, Jl. Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu pada Sabtu (29/06/2024) saat bermain "Slot Mahjong 1".
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyelesaian perkara.Senin(1/7).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala jenis judi, termasuk judi online, di wilayah hukumnya Polres Nias.
"Saya sudah mendapatkan Laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, perihal penangkapan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh Jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku segala Jenis Judi, Bukan saja Judi Online tetapi jenis permainan Judi lainya,"tegas Kapolres Nias.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(GANDA).
