E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Angkatan 2024 di Kukuhkan

PAKPAK BHARAT//KoreksiNews - Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Angkatan 2024 di Aula Balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat, desa Cikaok (15/08/2024).

" Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya kukuhkan anak-anakku sekalian sebagai Anggota Pasukan Pengibar bendera Pusaka Tahun 2024, semoga amal bhakti semua mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan segenap Taufik dan Hidayah Nya, serta dengan Inayah Nya,"ucap H Mutsyuhito Solin.

33 (tiga puluh tiga) Anggota Paskibraka Kabupaten Pakpak Bharat ini akan bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada momen Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024 di Lapangan Balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat lusa, 17 agustus 2024.

Ke 33 orang Anggota Paskibraka ini dipilih dengan seleksi yang ketat dari seluruh SMA, MA, SMK, dan SMTK se Kabupaten Pakpak Bharat, serta telah mengikuti berbagai materi pelatihan Paskibraka sejak 06 agustus silam.

Upacara Pengukuhan Anggota Paskibraka ini, juga diisi dengan arahan dari segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang hadir dalam acara ini, serta dialog antara Wakil Bupati dengan segenap Anggota Paskibraka. 

Dikesempatan ini Wakil Bupati berpesan, agar segenap Anggota Paskibraka bisa mengamalkan ilmu yang didapat selama pelatihan Paskibraka ini.

"Kalian semua telah dilatih dengan sangat baik, dibekali dengan banyak ilmu yang berguna, baik itu pelatihan fisik, mental maupun wawasan kebangsaan. Ilmu dan pengalaman yang kamu peroleh dari sini, bagikan kepada teman-temanmu di sekolahmu masing-masing, jadikan bekal bagi menggapai cita-citamu kelak, semoga tugasmu mengibarkan Bendera Pusaka dihari 17 Agustus lusa bisa berjalan dengan baik dan lancar,"ucap Wakil Bupati dalam arahannya.(PRINGATI).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??