E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Harapan Ketua Forum PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Mamasa Terkait Pembahasan Manejemen ASN Di-DPR RI

MAMASA//KoreksiNews - Terkait pembahasan manajemen ASN di DPR RI bersama Menpan RB, Ketua Forum PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Mamasa (FPTK2M) Kristian Parangka, S.KM berharap Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN yang sedang di gagas oleh pemerintah dan akan segera disahkan nantinya menjadi angin segar buat seluruh ASN P3K.

"Saya berharap nantinya PP tentang Manajemen Asn yang akan terbit lebih menguatkan Pppk sesuai dengan amanah undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN,"tutur Kristian Parangka.

Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil negara memiliki 2 komponen pegawai yaitu Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga PNS dan P3K sama-sama ASN yang memiliki kesetaraan di dalam undang-undang.

Dalam hal kinerja di instansi pemerintahan P3K memiliki kwalitas kinerja yang kompetitif selain tugas pokok yang dilaksanakan bahkan ada beberapa P3K yang mengambil tugas tambahan di instansi pemerintah sehingga lebih meningkatkan kwalitas kerja P3K.

" Saya berharap P3K bisa diperpanjang masa kontraknya hingga usia pensiun, tidak ada lagi kontrak kerja yang hanya 2 tahun bahkan ada yang 1 tahun tetapi bisa di kontrak kerja sampai batas usia pensiun atau bahkan jika memang P3K bisa diangkat menjadi PNS"."ucapnya.

"Saya kira P3K ini hadir menjadi solusi dari pemerintah guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi secara sukarela di instansi pemerintah guna meningkatkan derajat ekonominya yang hanya kadang digaji kisaran Rp.150.000 - Rp.300.000/3 bulan".ungkapnya.

"saya yakin pemerintah pasti memikirkan P3K sehingga melahirkan kebijakan yang membuat P3K akan lebih baik lagi kedepannya,"harapnya.

"Selain itu saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini senantiasa memberikan informasi dan publikasi publik terkait informasi P3K Nakes di Mamasa"tutup Kristian Parangka.(YOS).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??