E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kedua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Ikuti Tahapan Tes Kemampuan Baca Alquran

ACEH SINGKIL//KoreksiNews - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Singkil laksanakan tes kemampuan baca Alquran kepada dua pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 di Masjid Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (05/9).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh dua pasangan bakal calon yakni H.Safriadi Oyon - H. Hamzah Sulaiman dan pasangan Dulmusrid-Al Hidayat.

Pelaksanaan tes uji mampu baca Alquran ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi kedua pasangan calon sebagai salah satu kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.

Tim penilai tes uji mampu baca Alquran tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Dalam pelaksanaannya, bakal calon mengikuti pengarahan dari Ketua Tim Penguji yakni Umma Abidin.

Tim penguji dalam tes baca Al Quran Umma Abidin Surat dan ayat Alqur’an yang akan dibaca oleh bakal calon harus memperoleh nilai minimal 50, jika nilai tersebut tidak tercapai, maka peserta akan menerima surat keterangan tidak mampu membaca Al-Quran.

Ketua KIP Aceh Singkil M. Nasir mengatakan bahwa tes kemampuan baca Alquran berjalan sukses dan kedua pasangan bakal calon datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

" Semoga dengan dilaluinya tahapan uji baca ini, menjadi rangkaian yang sangat penting dari beberapa tahapan lagi yang akan dilalui para bakal calon bupati."pungkasnya.(RAHMAT). 

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??