E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bak Film Laga, Polisi di Banjarbaru Utara Kejar-kejaran Dengan Pengedar Narkoba

Polsek Banjarbaru Utara gelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dengan tersangka bernama Salamet (55) warga Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu
BANJARBARU // KoreksiNews - Aksi heroik ditunjukkan personil Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara saat berusaha mengejar dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama Salamat (24) warga Jalan Transmigrasi KM 37 Dusun 2 RT 08 Kelurahan Bulu Rejo Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah bumbu. Ia mengendarai mobil Honda Cr-V warna hitam No. Pol DA 1071 KJ.

Dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan itu terjadi aksi kejar-kejaran antara personel Polsek Banjarbaru Utara dengan bandar narkoba saat melintas di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani KM 36, Banjarbaru pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu sekira pukul 22.30 WITA.

Namun saat dihentikan, mobil tersebut melarikan diri ke arah Martapura, Kabupaten Banjar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan berhenti di Jalan Ahmad Yani KM 37 Sungai Paring, Kabupaten Banjar.

"Tersangka sempat hendak melarikan diri setelah kendaraannya kami hentikan," kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono kepada media ini, Rabu (23/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, katanya, di dalam mobil ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran berbeda-beda.

Kompol Yopie menerangkan, satu paket ada yang berukuran 2,72 gram dan ada pula yang berukuran 5,07 gram sabu-sabu.

“Jaringan yang mengendalikan tersangka ini sedang dilakukan penelusuran dan pengembangan,” tutur Kompol Yopie.

Ia menambahkan, tersangka merupakan target operasi, karena sebelum ditangkap terlebih dahulu diintai selama beberapa waktu.

Saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika Sabu-sabu dengan total berat kotor 39,12 gr dan bersih 37,32 gr diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??