Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Dusun II Bongal Datangi PT CPA, Ini Yang Mereka Sampaikan!!
TAPTENG//KoreksiNews - Setelah puluhan tahun hidup tanpa listrik, warga Dusun II Bongal, Desa Jago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mendatangi kantor PT Cahaya Pelita Andikha (CPA ). Rabu (2/10/2024).
Kedatangan mereka ke PT CPA berharap pihak perusahaan memberikan izin untuk mendirikan tiang listrik di lahan mereka, sehingga aliran listrik segera sampai ke desa mereka, karena selama ini, rumah-rumah di Dusun II Bongal belum mendapatkan akses listrik yang membuat aktivitas warga, terutama anak-anak yang harus belajar di malam hari, menjadi sangat terganggu.
Puluhan warga yang datang berharap bisa mendapatkan izin dari PT CPA agar PLN dapat mendirikan tiang listrik di lahan milik perusahaan tersebut. Namun, prosesnya tidak mudah. Salah satu kendala utama adalah belum adanya izin dari PT CPA untuk mendirikan tiang listrik di area perkebunan mereka.
Aferman Halawa (26), Kepala Dusun II Bongal, menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan PT CPA untuk meminta izin.
"Hari ini kami datang untuk berunding dengan pihak perusahaan, agar PLN bisa mendirikan satu atau dua tiang dari lahan perusahaan ini, sehingga penyambungan listrik ke dusun kami dapat terlaksana,” ujar Aferman. kepada Koreksi News.
Dalam pertemuan tersebut, warga langsung berdialog dengan pimpinan PT CPA di depan kantor perusahaan. Mereka menekankan pentingnya izin untuk pemasangan tiang listrik.
"Kami hanya meminta izin agar PLN bisa memasang tiang listrik di lahan perusahaan. Anak-anak kami harus belajar setiap malam tanpa penerangan," ujar Adi Shoki Mendrofa (60), perwakilan warga.
" Kasihanilah pak, anak-anak kami, mereka belajar tiap malam tanpa penerangan listrik, sama-sama warga negara Indonesia kita,” kata seorang lelaki paruh baya.
Manajer PT CPA, Marganda Turnip, yang didampingi tim keamanan perusahaan, menanggapi permintaan warga dengan menjelaskan bahwa mereka tidak melarang pemasangan tiang listrik. Namun, ada prosedur yang harus dipatuhi, terutama terkait keselamatan.
"Kami tidak menolak pemasangan tiang, tapi ada risiko yang perlu diperhatikan. Lahan ini adalah area perkebunan sawit, jadi keselamatan pekerja kami juga penting," kata Marganda.
Ia juga mengungkapkan bahwa risiko yang dihadapi jika ada tiang listrik di kawasan tersebut sangat besar, dan mereka memiliki prosedur operasi standar (SOP) yang harus dipatuhi.
" Kami berusaha menerapkan keamanan dan kenyamanan, kami memiliki SOP untuk K3, jadi jangan sampai ada korban jiwa,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Marganda Turnip menyarankan jalur kabel listrik dari tempat berbeda, namun warga menolak karena jaraknya terlalu jauh dari tempat mereka.
Meskipun dialog berlangsung alot, warga Dusun II Bongal tetap berharap PT CPA dapat memberikan izin, sehingga PLN bisa segera memasang jaringan listrik ke wilayah mereka.
"Kami hanya meminta izin, bukan meminta tiang atau kabel. Kami hanya ingin PLN bisa mendirikan tiang di lahan perusahaan," kata seorang warga usai pertemuan.
Pihak PT CPA pun mengusulkan agar PLN sendiri yang menjelaskan proses pemasangan tiang listrik kepada perusahaan, sehingga izin bisa segera diberikan.(Marhamadan).
