E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kasus Pengerusakan Mes PT.Jebus Maju, Polres Merangin Gelar Restorative Justice

JAMBI // KoreksiNews - Polres Merangin menggelar proses Restorative Justice pada kasus Pengerusakan Mes PT.Jebus Maju yang berlangsung di ruangan Polres Merangin. Kamis (10/10/2024).

Proses ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, S.H., yang didampingi oleh penyidik senior Bripka Abdullah, S.H., beserta jajaran Reskrim lainnya.

Advokat H. Sutikno, S.H., M.M., CPM, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT. Jebus Maju, menjelaskan bahwa dasar pencabutan laporan kepolisian ini adalah atas dasar kemanusiaan, karena PT. Jebus Maju, yang merupakan perusahaan konservasi hutan di Kabupaten Merangin, Jambi.

" PT. Jebus Maju memiliki izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), namun dalam operasionalnya, perusahaan ini tidak menebang pohon. Sebaliknya, perusahaan fokus pada perawatan hutan, pelestarian lingkungan, dan pengamanan hutan sebagai bagian dari program konservasi."jelas Sutikno.

Kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice ini berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas PT. Jebus Maju. Pihak perusahaan, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perdamaian, memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/57/VII/2024/SPKT/Polres Merangin, Polda Jambi.

Dalam proses ini, Kepala Desa Baru Nalo, Tamrin, bersama seluruh masyarakat Desa Baru Nalo, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga TAM dan Tunus juga turut berperan aktif.

"Mereka sepakat untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan hutan lestari bersama PT. Jebus Maju dan Kesepakatan ini telah dituangkan dalam poin-poin surat pernyataan yang disaksikan oleh Forkopimda Merangin, Jambi."paparnya.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??