E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pilkada Aman dan Kondusif, Polresta Banjarmasin Sebar Personel Di Lokasi Kampanye

Ratusan personel Polresta Banjarmasin siap diterjunkan untuk amankan Kampanye Pilkada di Kota Banjarmasin
BANJARMASIN // KoreksiNews - Memasuki masa kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Polresta Banjarmasin menerjunkan personel pengamanan di sejumlah titik lokasi kampanye.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi mengatakan pengamanan kampanye Pilkada 2024 ini, merupakan salah satu tugas Polri selama tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin.

Yakni meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus mewujudkan situasi tetap aman dan kondusif di Wilayah Kota Seribu Sungai.

"Tujuan pengamanan setiap pelaksanaan kampanye ini untuk menciptakan situasi yang kondusif selama tahapan Pemilu. Kami berharap pada setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Banjarmasin berjalan lancar, damai, sejuk, dan kondusif,” kata Kombes Cuncun dalam keterangan persnya, Selasa (29/10).

Ia juga menjelaskan agenda pengamanan pun sejalan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterima oleh Polresta Banjarmasin.

"Kita amankan titik-titik lokasi kampanye yang sesuai dengan pemberitahuan yang kami terima," jelas Kapolresta Banjarmasin.

Lanjut, ia mengatakan sejauh ini semua pelaksanaan Kampanye para paslon Pilkada di Kota Banjarmasin berjalan aman dan kondusif.

"Alhamdulillah, semuanya aman. Kita harapkan situasi yang aman dan kondusif seperti ini terus berlangsung hingga berakhirnya tahapan Kampanye pada tanggal 23 November 2024, " ucap Kapolresta Banjarmasin.

Diketahui, Personel yang dikerahkan dalam pengamanan terdiri dari berbagai unit, termasuk Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas, Sat Intelkam, Satreskrim, Satresnarkoba serta Polsek jajaran.

Mereka disebar di berbagai titik kampanye yang telah dijadwalkan di masing-masing lokasi, dengan fokus utama mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti keributan, unjuk rasa, atau pelanggaran aturan kampanye.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??