E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polisi Banjarbaru Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Malam Gubernur Soebardjo

Inilah AG, pria 39 tahun yang diamankan polisi Banjarbaru usai membunuh pengunjung Warung Malam di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang
BANJARBARU // KoreksiNews - Perkelahian tak seimbang terjadi di sebuah warung malam di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo RT 014 RW 004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru pada Selasa (15/10) dini hari kemarin.

Akibatnya, seorang pria asal Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, meregang nyawa usai kena tikam pelaku AG (39) di bagian dada sebelah kiri.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada pukul 00.30 WITA di sebuah warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang.

Saat itu pemilik warung merasa gerah dengan aktivitas korban dan teman-temannya yang sedang nongkrong di TKP.

“Kemudian si pemilik warung meminta tolong pada pelaku AG untuk mengusir korban dan teman-temannya itu,” kata AKP Syahruji kepada media ini, Rabu (16/10).

Dua orang langsung pergi usai diusir oleh pelaku, namun tidak dengan korban. Ia justru terlihat marah dan memukul wajah AG sebanyak 2 kali.

“Tak terima dipukul korban, AG langsung bereaksi dengan mencabut pisau belati yang dia selipkan di pinggangnya, kemudian menusuk korban ke bagian dada dan perut yang membuat korban terjatuh,” beber AKP Syahruji.

Menurut Kasi Humas, selang 2 jam kemudian, AG berhasil diamankan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.

“Pelaku AG diamankan saat melintas tak jauh dari TKP di Jalan Gubernur Soebardjo RT 11, Kelurahan Landasan Ulin Barat pada pukul 02.00 WITA,” ungkap AKP Syahruji.

Akibat perbuatannya, warga Gang Sejahtera RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru itu dikenakan Pasal 338 KUHPidana.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??