E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat HP Android di Rebang Tangkas

WAYKANAN // KoreksiNews - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024).

Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 24-09-2024 pukul 07:00 WIB korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan, saat ditinggal, posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah.


Korban baru menyadari setelah pukul 09:00 WIB pulang kerumah dan melihat HP miliknya sudah hilang lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci. 


Atas peristiwa yang alami tersebut maka korban, Wiji Astuti mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp. 2,8 juta rupiah dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Rebang Tangkas.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14-10-2024 pukul 23:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan dan menyita barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "ungkap Kasatreskrim.(Edison Anggara)

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??