Sembunyi di Kandang Ayam, Kawanan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi HST
BARABAI // KoreksiNews - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Pandawan.
Dua tersangka yang diamankan adalah NH (41) dan IR (40) Polres HST
Dua tersangka yang diamankan adalah NH (41) warga Desa Palajau RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan IR (40) warga Jalan Kemiri No. 69 B Gatot Subroto IV Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Tertangkapnya dua pengedar barang haram di Kecamatan Pandawan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Pandawan.
Tak berselang lama di dapat informasi bahwa di wilayah Desa Banua Asam sedang terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan terhadap para pelaku pada 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA.
Meskipun sempat kesulitan, pihak kepolisian anti narkotika itu akhirnya berhasil membekuk para pelaku yang sedang sembunyi di belakang kandang ayam.
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,73.
“Ada juga handphone, serok dari sedotan plastik, plastik klip hingga timbangan digital,” kata Iptu Akhmad Priadi kepada media ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka NH dan IR akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(NELY).