Bukan Kaleng-kaleng : Polsek Cempaka Berhasil Gepuk 2 Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Koreksi News
... menit baca
![]() |
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen sedang memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba sebany107 gram sabu-sabu |
Setidaknya terdapat 107,32 gram sabu-sabu berhasil disita dari tangan Fuad (38) Jalan Ahmad Yani RT 4 RW 3 Kelurahan ujung Baru Kecamatan bati-bati Kabupaten Tanah Laut dan Hermansyah alias Ohor (24) warga Desa lukaas RT 28 RW 9 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen disebutkan, ungkap kasus narkoba yang pertama terjadi pada Jumat (27/10) sekitar pukul 02.30 WITA di depan SMP 13 Jalan Mr Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka Kota Banjarbaru.
“Saat kita sedang patroli hunting di sekitar TKP, anggota menemukan tersangka Ohor dengan gerak gerik yang mencurigakan di dalam kegelapan malam,” kata Iptu Ketut Sedemen di Banjarbaru, Rabu (6/11).
Sejurus kemudian, Ohor terpantau sedang berlari masuk ke dalam area sekolah SMPN 13 Banjarbaru dan mengambil sesuatu dari dalam kotak sampah.
“Curiga dengan gelagat tersangka Ohor, anggota yang bertugas langsung mengejar dan menangkap tersangka. Dan sungguh tidak diduga, rupanya tersangka ini baru saja mengambil narkoba secara ranjau di TKP,” ungkap Iptu Ketut Sedemen.
Sementara kasus kedua terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 10.30 Wita di samping SPBU Codo Jalan Mister Cokrokusumo Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Tersangkanya adalah Fuad (38) Jalan Ahmad Yani RT 4 RW 3 Kelurahan ujung Baru Kecamatan bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tersangka kedua ini sangat fantastis ya, pasalnya barang bukti yang kita amankan sebanyak satu paket sabu seberat 102,05 Gram,” ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pernah dihukum selama 5 tahun oleh pengadilan Negeri Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan menjalani di Lapas Karang Intan.
“Tersangka ini rupanya baru saja bebas dari Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar dua pekan lalu,” beber Iptu Ketut Sedemen.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 itu 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. (NELY).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...