Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 10.723 Kosmetik dan Obat Ilegal

Koreksi News
... menit baca
BANJARMASIN // KoreksiNews - Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran puluhan ribu kosmetik dan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Satu pelaku Evi Tamala Sari atau dikenal sebagai Mama Vika. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan penggerebekan bermula dari temuan dua jenis produk, Lumbar Spine Cooling Gel dan Lipstick Velvet Lip Glaze, yang dijual tanpa izin melalui akun belanja online bernama “VAY STORE.”
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan puluhan ribu produk kosmetik yang ditimbun di gudang tersangka di Banjarmasin Barat.
“Sebanyak 10.729 produk kosmetik dan obat-obatan ilegal berhasil disita dari sebuah gudang di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV, Banjarmasin Barat pada Minggu (3/11/2024) lalu,” kata Cuncun dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Mantan Kapolres Tanah Laut itu menambahkan, bisnis ilegal ini baru beroperasi selama dua hingga tiga bulan.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri distributor di luar Banjarmasin, khususnya yang berada di Jakarta,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis kosmetik, seperti lipstik, bedak, pelembab, foundation, hingga pengharum mulut.
Selain itu, empat jenis obat tanpa izin edar juga ditemukan, seperti obat untuk persendian dan kulit. Nilai total barang sitaan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.(NELY).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...