E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Geruduk Inspektorat Sumut, Kapir Minta Awasi Kinerja dan Keuangan Dinas Pendidikan Sumatera Utara

MEDAN // KoreksiNews
- Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) Lakukan Aksi Unjukrasa di Inspektorat Sumut dan Kejatisu Mendesak Untuk Melakukan Pengawasan Kinerja dan Keuangan di Disdik Sumut Pada Rabu.(6/11/2024)

Ketua Koalisi Pemerhati Indonesia Raya, Mickael Halomoan Harahap Selaku Kordinator Aksi dalam orasinya, menyampaikan, sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan. Namun Sering Terjadi penggunaan dana BOSP diduga tidak tepat sasaran atau salah dalam penggunaan sehingga terjadi Indikasi Korupsi.

Seperti pengadaan alat Peraga di Dinas Pendidikan di Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran dari APBN yang disalurkan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) diduga ada terindikasi adanya penggelembungan (mark up) harga yang cukup terbilang fantastis seperti pengadaan Sampul Rapot, ijasah dan foto Presiden dan wakil Presiden untuk SMA, SMK, SLB se Sumut.

"Dugaan mark up yang terjadi di dinas pendidikan di Sumatera Utara ini mencapai triliunan rupiah, tentu kita berharap pihak KPK, Kejari Kota Medan, Kejatisu, Inspektorat dan Polri dapat pro aktif untuk segera memeriksa semua pihak terkait dugaan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. "ucap Mickael. 

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Kapir, Murdianto, S.Pd, MM Selaku Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa setiap kegiatan pemerintah pasti akan diawasi. 

" Kami akan awasi setiap kegiatan Pemerintah dan sekarang sedang dalam proses, kami belum bisa Mengaudit Secara Keseluruhan pada bulan Desember, untuk KPK sudah memberikan surat tugasnya untuk melakukan audit semalam, kami juga akan meyampaikan aspirasi adinda kepada pimpinan."terangnya.

Fransiska dari Intelejen Kejaksasan Sumut menyampaikan agar Koalisi Pemerhati Indonesia Raya membuat laporan resmi di Kejaksaan Negeri Medan Terkait dugaan Mark-up ini. 

" Sebaiknya ini di buatkan laporan kepada kepala kejaksaan dan di masukan lewat PTSP, Kemudian kami akan menindaklanjuti laporan adik adik. kami juga menyampikan sebelum kalian melakukan aksi sudah ada juga laporan yang masuk dari (ICC) Perihal yang sama dan sudah ada timnya yang sedang menanganinya’’pungkasnya.(MH). 
Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!