Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi pengawasan partisipatif Bagi Ormas, OKP dan Mahasiswa
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Museum Pusaka Nias Kota Gunungsitoli mengundang dari berbagai elemen, masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.
Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Humas, Lutherman Harefa, S.Pd, yang membuka secara resmi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
" Pada program pelaksanaan partisipatif ini, kami dari Bawaslu Gunungsitoli menghimbau seluruh elemen masyarakat termasuk insan pers, organisasi kepemudaan, mahasiswa, lagi -lagi kami mengingatkan, mari kita bersama-sama mengawal pesta demokrasi ini guna meminimalisir potensi pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi."katanya.
Ia menjelaskan, selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima 9 laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
" Laporan tersebut telah kita tindaklanjuti bersama Gakkumdu, 7 laporan telah naik ketahap selanjutnya, untuk pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke BKN dan untuk dugaan tindak pidana pemilu sudah direkomendasikan ke Polres Nias, sedangkan 2 laporan lagi sedang kita kaji dan hasilnya akan keluar dalam minggu ini."terangnya.
"Artinya, kami menilai bahwa partisipatif masyarakat, kelompok ataupun lembaga turut serta melakukan pengawasan dengan menyampaikan Informasi adanya dugaan pelanggaran."ungkapnya.
Sementara itu, Nur Alia Lase selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan prosedur pelaporan mulai dari pengajuan laporan, syarat formal dan materiel, registrasi, hingga status penanganan pelanggaran.Narasumber lainnya, Meiman K. Harefa, S.Sos., M.SP, yang menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Plt Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, berbagi pandangan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.
Selain itu, Miko Gea, SH, dari Koalisi Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menambahkan menampilkan tentang peran masyarakat dalam pengawasan Pilkada, khususnya di Kota Gunungsitoli.
Acara sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif tentang berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pilkada, serta cara masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.(GANDA).

