E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejaksaan Gunungsitoli Eksekusi Kasus Korupsi Proyek Tebing Sungai Idanogawo, Rp 1 Miliar Lebih Dikembalikan ke Negara

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengeksekusi kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penguatan tebing Sungai Idanogawo, tahun anggaran 2022. 

Eksekusi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, SH. menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah kasus tesebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. 

“Kami mengambil momentum Hari Pahlawan ini untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja dengan prinsip SIGA (Solutif, Inovatif, Gesit, dan Akuntabel), Akuntabel adalah bisa dipertanggungjawabkan seluruh kegiatan kami selama setahun."ungkapnya.
Jelasnya, Dalam kasus ini, tiga terdakwa, yaitu SKZ, AB, dan JHEN, dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun, dan denda Rp 50 juta dan terpidana SKZ telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 451.840.345.

" Terpidana SKZ, AB dan JHEN dihukum untuk membayar Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp. 1.074.532.345,- (satu miliar tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah)."teranganya.

"Hari ini Penuntut Umum menyetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 1.124.532.345 dengan rincian Uang Pengganti sebesar Rp. 1.074.532.345 dan uang denda yang disetorkan Terpidana SKZ sebesar Rp. 50 Juta.
Parada menjelaskan, Eksekusi ini dijalankan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku korupsi dan menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di wilayah ini dijalankan dengan tegas dan transparan.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??