E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejari Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Hukum

TANJUNGBALAI // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjungbalai pada Kamis (31/10/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Yuliaty Ningsih, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang bukti yang telah diputuskan secara hukum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan untuk menegakkan kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya adalah narkotika seperti sabu sebanyak 59,78 gram, ganja seberat 92,5 gram, dan ekstasi sejumlah 22,14 gram. Selain itu, terdapat 18 unit handphone, timbangan, pipet, alat hisap sabu, hingga barang-barang lain seperti tas, dompet, dan jaring bekas.

Tidak hanya narkotika, berbagai produk ilegal lainnya juga ikut dimusnahkan, antara lain 82 karton Maggi Stok Pekat Ayam, 62 karton saus tiram, serta produk makanan dan minuman impor tanpa izin, mulai dari susu bubuk, kopi instan, hingga buah-buahan kering. Total ada puluhan karton barang yang dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Pantauan wartawan, kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Ibu Yuliaty Ningsih, SH., MH., dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, serta Kepala Seksi Intelijen. Para jaksa penuntut umum dan pegawai Kejari Tanjungbalai turut hadir dalam kegiatan ini untuk memastikan proses pemusnahan berjalan lancar sesuai prosedur.(IG).

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA