Oknum Guru SD Tanjungsari 4 Diduga Melakukan Pungli Dana Bantuan PIP ke Orang tua Siswa
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi Sumber Google Image |
Salah seorang orang tua siswa yang tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah kepada Media mengatakan bahwa semua orang tua siswa yang menerima bantuan dana PIP tersebut diminta untuk memberikan uang kepada pihak sekolah.
"Semuanya diminta untuk memberikan uang ke sekolah sebesar Rp. 50 ribu, di amplop kan, terus nanti pemakaian uang disuruh pakai bon atau nota pembelian dipakai untuk apa saja", jelasnya.
Sayangnya, orang tua siswa tersebut lupa nama guru yang menyuruh mereka untuk memberikan uang tersebut, namun dia bisa pastikan kalau orang tersebut adalah guru di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah SD Negeri Tanjungsari 4, Siti Fatonah ketika di konfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan dia merasa tidak percaya kalau ada guru yang berani melakukan hal tersebut.
Siti juga sempat menanyakan siapa orang tuanya yang mengatakan hal tersebut, namun karena menjaga keamanan narasumber, maka pihak media enggan untuk menyampaikan identitas orang tersebut kecuali ada jaminan dari kepala sekolah agar siswa tersebut tetap menerima PIP dan tidak ada intervensi dari pihak sekolah ke orang tua tersebut, tetapi kepala sekolah tidak bersedia memberikan jaminan tersebut.
Kepala sekolah juga mengaku ada orang tua siswa yang memberikan amplop berisi uang ke sekolah tapi tidak semuanya.
"Memang ada orang tua yang memberikan uang ke sekolah, tapi nggak semuanya, hanya beberapa orang saja,kalau nggak salah ada lima orang" jelasnya.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk fotokopi berkas pengajuan PIP dan untuk petugas yang mengurus PIP di sekolah tersebut.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua K3S Kecamatan Tanjungsari, Aceng Kasmana, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya di SDN Gudang mengatakan jika terjadi pungutan atau permintaan dari pihak sekolah terhadap orang tua siswa penerima PIP tentunya tidak dibenarkan.
"Tetapi kalau ada orang tua siswa yang ngasih misalnya sepuluh ribu secara sukarela itu boleh", jelasnya.(Rahman).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
