Polres HSS Gelar Konferensi Pers Kasus Judi
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi pimpin konferensi pers ungkap kasus judi online dan togel |
AKBP Yakin Rusdi menjelaskan bahwa Satreskrim Polres HSS, mengamankan tersangka berinisial KH, merupakan pengepul judi online jenis Togel, pada Jumat (8/11/2024) lalu, di Jalan Keminting Batu RT 2, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.
Modusnya, KH mengumpulkan setoran uang dan angka-angka tebakan dari pembeli yang ikut bermain judi.
“KH memasang angka-angka tebakan di situs aplikasi judi online, dan menyetor pembayaran,” terang Kapolres HSS, Sabtu (23/11).
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp.48 ribu,” lanjutnya.
Sementara tersangka kedua yang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres HSS adalah AJ, merupakan merupakan promotor judi online jenis Slot.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, satu unit laptop, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Viber, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Dana, tangkapan layar aplikasi WhatsApp.
“Modus operandi AJ ini dia membuat grup WhatsApp. Disana ia membuat promo situs judi online. Atas perbuatannya ini AJ mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta setiap bulannya,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, yang telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Perjudian.(NELY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
