Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi Usai Kepergok Jual Sabu-sabu
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| BAH warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong ditangkap polisi lantaran edarkan sabu-sabu |
Warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong itu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah beberapa waktu yang lalu.
BAH ditangkap bersamaan dengan penangkapan kurir sabu berinisial RI di Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta.
Saat itu RI mengaku disuruh rekannya untuk mengantar sabu-sabu ke pelanggannya. BAH sendiri kedapatan pihak kepolisian sedang sembunyi di kamar mandi rumah RI.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BAH merupakan salah satu target operasi pihak kepolisian.
“BAH ini residivis kambuhan. Ia sudah dua kali masuk penjara namun tidak pernah kapok,” kata Iptu Joko dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Usai mengamankan BAH, pemeriksaan kemudian di lanjutkan di kediaman BAH di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Akibat perbuatannya, BAH dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NELY).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
