Kotak Surat Suara 02 Ditetapkan Sebagai Temuan oleh Panwascam Waelata, Ini Penyebabnya
Koreksi News
... menit baca
NAMLEA // KoreksiNews - Panitia Pengawas Kecamatan Waelata Kabupaten Buru menetapkan satu kotak surat suara di TPS 2 Desa Debowae di tetapkan sebagai temuan pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Buru di Gedung Serbaguna Desa Waelo. Senin(02/12/2024).
Ketua Panwascam Waelata, Alimin umanilo saat di wawancarai awak media menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan seharusnya mencoblos di TPS 1. Namun, karena jarak yang jauh, pemilih tersebut memilih untuk mencoblos di TPS 2, yang lebih dekat dengan rumahnya.
“Pemilih tersebut sebenarnya memiliki C5 untuk TPS 1, namun karena rumahnya jauh dari TPS 1, ia memilih mencoblos di TPS 2. Mungkin teman-teman KPPS tidak melihat hal ini dan membiarkan mencoblos di TPS 2,” jelas Umanilo saat diwawancarai oleh awak media.Setelah pleno tingkat kecamatan, ditemukan bahwa pemilih tersebut seharusnya mencoblos di TPS 1 sesuai dengan DPTB-nya. Namun, surat suara yang sudah tercoblos di TPS 2 tidak digunakan lagi di TPS lainnya. Meskipun demikian, saksi dari salah satu pihak masih menyetujui hasil tersebut, menyebabkan terjadi yang tidak menemukan solusi.
Karena hal ini belum dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, Panwascam Waelata memutuskan untuk menetapkan kasus ini sebagai temuan dan akan diperbaiki untuk penanganan lebih lanjut di Bawaslu Kabupaten.
“Masalah ini akan ditangani lebih lanjut di tingkat kabupaten. Kami di kecamatan hanya mengolah dan mencocokkan data hasil yang ada di PPS, Saksi, dan panwas,” tambah Umanilo.(R).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

