E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Melakukan Penyelewengan Dana Desa 2022 sampai 2024, LSM Peldak Resmi Laporkan Oknum Kepala Desa Koto Panjang

KERINCI // KoreksiNews
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (Peldak) resmi melaporkan Oknum Kepala Desa Koto Panjang Kecamatan Deputi Tujuh Kabupaten Kerinci di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Rabu(22/01/2025).

Dalam penggunaan Dana Desa dari Tahun 2022 sampai 2024, LSM Peldak menduga adanya penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa berinisial AL yakni laporan fiktif, SPJ Desa akhir Tahun tanpa adanya tanda tangan Ketua BPD. 

Selanjutnya, dugaan mark-up yakni kegiatan penanggulangan Bencana, keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, kegiatan Pembangunan Desa, kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pembagian BLT Diduga Tidak Termasuk Kriteria Penerima Manfaat BLT. 

Ketua Investigasi LSM Peldak Sopian Sopan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah oknum Kepala Desa Koto Panjang Terkait dugaan kejanggalan pada penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan Pemerintah Pusat. 

Sopian Sopan mendesak pihak Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil memproses secara hukum yang terlibat dalam kasus ini, " Kami berharap yang bersangkutan segera di periksa "ujarnya.(Boby).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??