DPO Pembunuhan Sejak 2021 Silam Berhasil Diamankan Polres HST
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Dok Humas Polres HST |
Ungkapan tersebut menilik pada kegiatan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang baru-baru ini berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan.
Mengutip keterangan resmi dari Humas Polres HST, tim gabungan sat Reskrim Polres HST dan Resmob Polres Kotabaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan.
Tersangkanya adalah HL (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 004 RW 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Berkat kerja keras jajaran Buser Sat Reskrim Polres HST dan Sat Reskrim Polres Kotabaru, DPO kasus pembunuhan berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten kotabaru pada hari Kamis, 23 Januari 2025,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Rabu.
Menurut Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, peristiwa berdarah itu terjadi pada 28 Juli 2021 silam di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT 004 RW 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Korbannya adalah Dedy Rahman (43)
![]() |
| DPO Kasus pembunuhan di HST |
Saat itu, korban yang sedang bersantai dirumah dengan istrinya, tiba-tiba didatangi pelaku yang sedang dalam keadaan menahan marah.
Pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban karena ia mendapat kabar, istrinya sedang berselingkuh dengan lelaki lain di rumah tersebut.
Singkat cerita, keinginan pelaku mencari istrinya di lokasi, tapi tidak berhasil lantaran dihalangi korban yang ternyata masih bertetangga itu.
“Saat itulah pelaku HL ini secara membabi buta menghujani tubuh korban dengan tebasan senjata tajam. Selanjutnya, ia kabur ke dalam hutan,” tutur AKBP Jupri.
Korban meninggal dunia akibat kehabisan banyak darah akibat tebasan parang pelaku. Petani tersebut menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan ke RS Damanhuri, Barabai. (Nely).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

