Dalam sambutannya, Wali Kota mengungkapkan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli. Jabatan tersebut kosong sejak 15 Januari 2025, setelah Sekretaris Daerah definitif dibebastugaskan sementara terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
“Untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, kami menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Meiman Kristian Harefa, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukan ini telah mendapat persetujuan dari Pj. Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Persetujuan Nomor: 800.1.3.3/11/2025 tertanggal 17 Januari 2025,” jelas Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyoroti pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sekretaris Daerah memiliki tugas strategis membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan memberikan pelayanan administratif,” ujarnya.
Wali Kota berharap Pj. Sekretaris Daerah yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, membangun sinergi, dan bekerja sama dengan seluruh perangkat daerah.
“Kepada seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah, saya harap dapat mendukung penuh Pj. Sekretaris Daerah agar tugas-tugas pemerintah berjalan lancar dan sukses,” tambahnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kota Gunungsitoli.(GANDA).
Posting Komentar