E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu Gelar Aksi Protes Usai Putusan Hakim Vonis Anak AS Bersalah

ROKAN HULU // KoreksiNews
- Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau  saat sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu menggelar aksi protes pada Senin (3/2/2025). 

Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang putusan kasus pemukulan yang menyebabkan meninggalnya MH di Jalan Pasir Jambu/Booter pada malam 28 Desember 2024.  

Massa menyatakan ketidakpuasan mereka atas putusan hakim yang menyatakan anak AS bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara** atas dakwaan pembunuhan. Mereka menilai AS tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini.  

Koordinator aksi, Hasber Hasibuan, dalam orasinya menyampaikan rasa prihatin atas jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa AS tidak terlibat dalam insiden tragis tersebut.  

"Anak AS sama sekali tidak mengetahui kejadian itu. Bahkan, pada malam kejadian, AS tidak berada di sekitar lokasi,"tegas Hasber di hadapan para peserta aksi.
Ketegangan memuncak usai hakim membacakan putusan. Massa aksi terlibat adu dorong dengan aparat keamanan yang mencoba mengendalikan situasi. Mereka kecewa dan marah setelah mendengar vonis bersalah dijatuhkan kepada AS.  

Ketidakpuasan juga datang dari tim penasihat hukum AS yang diketuai oleh Parhan Hasibuan, SH. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim, yang menurutnya tidak didasarkan pada bukti yang kuat.  

Parhan menjelaskan bahwa keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup meyakinkan.  

“Saksi anak A menyebutkan pelaku memiliki rambut panjang bergelombang berwarna hitam, mengenakan sweater putih lengan panjang, dan berjumlah dua orang yang mengendarai motor Beat hitam,” ungkap Parhan.  

Namun, Parhan menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri AS. “AS pada malam kejadian memakai kaos hitam lengan pendek bertuliskan 'Nirvana' dan memiliki rambut dicat putih. Selain itu, saksi yang kami hadirkan sebanyak empat orang menyatakan AS tidak berada di lokasi kejadian," jelasnya.  

Atas dasar itu, tim kuasa hukum AS berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dalam waktu dekat. “Kami akan terus berjuang demi keadilan untuk klien kami. Proses banding akan segera kami tempuh,” tutup Parhan.(PH).
0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!